Polres Purwakarta Limpahkan Oknum Guru Ngaji Cabul Di Pondoksalam Ke Kejaksaan

    Polres Purwakarta Limpahkan Oknum Guru Ngaji Cabul Di Pondoksalam Ke Kejaksaan

    PURWAKARTA - Sat Reskrim Polres Purwakarta melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melimpahkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji cabul berinisial OS (46) alias Abah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Kejadian terjadi pada dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta dengan korban mencapai 15 anak. Para korbannya ini masih berusia antara 13 hingga 15 tahun dan merupakan murid dari si pelaku oknum guru ngaji tersebut.

    Bahkan, oknum guru ngaji cabul sempat buron selama 14 hari dan berhasil ditangkap pada Senin, 25 Desember 2023 silam.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, berkas perkara tersangka OS sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti ke Kejari Purwakarta.

    "Pada Kamis, 18 April 2024 kemarin, kami sudah limpahkan tersangka OS beserta barang buktinya ke Kejari Purwakarta. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejari Purwakarta, " ucap pria yang akrab disapa Arwin itu, pada Jumat, 19 April 2024.

    Ia menuturkan dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Kejari Purwakarta (Tahap 2), berarti Satreskrim Polres Purwakarta telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

    "Prosedur pelimpahan telah kami lakukan untuk proses hukum selanjutnya, " Ungkapnya.

    Arwin mengatakan pihaknya sangat serius dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di daerah itu.

    "Kita berupaya maksimal memberi perlindungan terhadap anak dan perempuan di daerah ini terhadap tindakan kekerasan yang dapat merusak kehidupan dan masa depan mereka, " Tegas Arwin.

    Arwin menyebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

    "Ancaman hukuman paling paling singkat 5  Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok, " ungkap AKP Muchammad Arwin Bachar.

    Purwakarta.

    Purwakarta.

    Artikel Sebelumnya

    Personel Polres Purwakarta Bantu Evakuasi...

    Artikel Berikutnya

    Mimialisir Aksi Kriminal, Sat Samapta Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    *Sinergitas TNI/Polri dalam Program Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024 di Desa Benteng*
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami